Mendorong Percepatan Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyelaraskan visi dan misi pengelolaan sampah antara pemerintah pusat dan daerah, sesuai arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Kita ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah pada 2025-2026. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kita semua untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing,” ujar Hanif Faisol.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto, menyampaikan materi terkait dukungan pendanaan yang strategis dalam upaya pengelolaan sampah. Salah satu inisiatif dari BPDLH adalah dana layanan masyarakat yang dapat diakses oleh individu maupun kelompok. Selain itu, BPDLH juga mendukung upaya pengelolaan sampah melalui Proyek RBP REDD+ GCF Output 2, termasuk penyelenggaraan Rakornas ini. Melalui pendanaan yang sama, pada Juli 2024 juga telah dilaksanakan kegiatan Studi Lapangan Pengelolaan Sampah Terpadu, Modern, dan Berkelanjutan dengan tema “Study, Adopt, and Adapt from the United States” yang diikuti oleh 24 peserta perwakilan dari Pemerintah Daerah. Tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Ditjen PSLB3 (Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3) bersama Inadata Consulting mendampingi monitoring dan evaluasi selama satu tahun kepada empat Pemerintah Daerah yaitu Bontang, Bau-Bau, Banjarbaru, dan Palangkaraya. Pendampingan ini dilakukan untuk merancang rencana strategis ekosistem pengelolaan sampah yang terpadu, modern, dan berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, pengelolaan sampah diharapkan untuk dilakukan secara tuntas dengan mengurangi timbulan sampah yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Saat ini, setiap individu diperkirakan menghasilkan satu kilogram sampah per hari. Jika tidak terkelola dengan baik, hal ini akan menciptakan masalah lingkungan, meliputi pencemaran udara, air, dan tanah, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca seperti metana, yang daya rusaknya 28 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida.
“Kita tidak lagi perlu menyampaikan deklarasi atau komitmen, melainkan rencana aksi kolaboratif untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia. Masalah ini harus selesai pada 2025-2026,” tegas Hanif Faisol. Dengan sinergi dari seluruh pihak, pengelolaan sampah di Indonesia diharapkan dapat mencapai hasil yang lebih baik demi keberlanjutan lingkungan.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!